KPK Usut Dugaan Korupsi di Badan Karantina Pertanian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini setelah KPK membuka penyidikan terkait dugaan kor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini setelah KPK membuka penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Karantina Pertanian tahun anggaran 2021.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengemukakan, per tanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-Ray Trailer, atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementan, tahun anggaran 2021.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim Usut Kasus Korupsi Dana Hibah
Guna memperlancar proses penyidikan, KPK menerbitkan surat keputusan nomor 1064 pada 15 Agustus 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam warga negara Indonesia (WNI) berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF. Larangan tersbeut berlaku untuk enam bulan ke depan
Advertisement
“Tindakan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ungkap Tessa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Baca Juga:
KPK akan Minta Keterangan Hasto terkait Aliran Dana Kasus DJKA
Tessa membenarkan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Identitas mereka berikut detail konstruksi perkaranya akan dirilis secara resmi kepada publik ketika penyidikan sudah mencukupi.
“Terkait sprindik Kementan ini info sementara sudah ada tersangkanya. Jumlahnya berapa kami belum bisa buka,” ujar Tessa.

This article comes from the Internet and does not represent the position of this site. Please indicate the source when reprinting.
Link address of this article:http://www.shquanren.com/PHPxuexi/2024-08-18/481.html
Back to top